Masa Penjajahan Belanda di Indonesia (Nusantara) - Persaingan perdagangan di Nusantara semakin memanas antara Portugis, Spanyol, dan Belanda. Untuk menghadapi persaingan tersebut, Belanda kemudian membentuk Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC didirikan pada 20 Maret 1602. VOC memiliki hak-hak istimewa, antara lain:
1. Membuat perjanjian dengan raja-raja setempat.
2. Menyatakan perang dan mengadakan perdamaian.
3. Membuat senjata dan mendirikan benteng.
4. Mencetak uang ;
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Kebiakan-kebiakan yang dibuat VOC sangat merugikan rakyat. Rakyat harus menjual hasil pertanian hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditentukan oleh VOC. Selain itu, para penguasa pribumi juga hanya boleh berdagang dengan VOC.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Daendels sangat menyengsarakan rakyat. Daendels memberlakukan sistem kerja paksa (rodi) dengan membangun jalan dari Anyer sampai Panarukan. Ribuan rakyat dipaksa bekerja tanpa henti dan tanpa makanan yang cukup sehingga ribuan nyawa melayang. Kebiakan Daendels menimbulkan kebencian rakyat dan penguasa lokal. Hubungan pemerintah Belanda dengaan penguasa lokal menjadi tidak harmonis. Oleh karena itu, pada tahun 1811, Daendels dipecat dari jabatannya dan digantikan oleh Jan Willem Janssen.
Thomas Stamford Raffles ditunjuk sebagai gubernur jenderal yang mewakili kekuasaan Inggris di Nusantara. Raffles memberlakukan kebijakan seperti yang dilakukan VOC dan Daendels, yaitu wajib kerja untuk menanam tanaman yang laku di pasaran, seperti kopi dan kayu jati. pemerintahan Inggris di Nusantara berlangsung selama lima tahun.
Pada masa pemerintahan Van den Bosch, kas negara Belanda sudah kosong akibat perang. Oleh karena itu, untuk mengisi kas negara, Van den Bosch memberlakukan sistem tanam paksa atau Cultuur Stelsel. Rakyat Indonesia dipaksa untuk menanam tanaman yang laku di pasaran dunia dengan tugas agar Belanda mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Adapun aturan tanam paksa, yaitu sebagai berikut.
a. Penduruk desa diwajibkan menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran Eropa.
b. Tanah yang dipakai untuk tanaman yang diwajibkan ini dibebaskan dari pajak tanah.
c. Hasil tanaman wajib itu harus diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda.
d. Rakyat yang tidak memiliki tanah, harus bekerja selama 66 hari dalam setahun.
e. Kegagalan panen tanaman wajib, akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dilihat dari aturan tanam paksa ini, tampaknya tidak terlalu memberatkan rakyat, tetapi pada kenyataannya aturan ini banyak dilanggar oleh Belanda. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Belanda antara sebagai berikut.
a. Rakyat tidak sempat menggarap sawah dan ladang untuk kebutuhan sehari-harinya karena sibuk mengurusi tanaman wajib.
b. Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan.
c. Pada lahan yang subur, jatah tanah untuk tanaman wajib melebihi seperlima sehingga untuk menanam tanaman kebutuhan sehari-hari, petani harus menanam di tanah yang tidak subur.
d. Lahan untuk tanaman wajib tetap harus membayar pajak.
e. Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab rakyat.
Dengan penerapan tanam paksa ini, rakyat menjadi semakin menderita. Bencana kelaparan di mana-mana. Sebaliknya, kas Belanda yang kosong telah terisi penuh kembali. Oleh karena itu, kebijakan tanam paksa ini banyak ditentang oleh masyarakat pribumi maupun dari warga Belanda. Sejak tahun 1845, sistem tanam paksa dianggap tidak lagi menguntungkan sehingga pemerintah kolonial Belanda menghapus kebijakan tersebut perlahan-lahan, dan pada tahun 1870, sistem tanam paksa dihentikan.
1. Membuat perjanjian dengan raja-raja setempat.
2. Menyatakan perang dan mengadakan perdamaian.
3. Membuat senjata dan mendirikan benteng.
4. Mencetak uang ;
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Image By: istikomah85.wordpress.com |
1. Masa Pemerintahan Jan Piterzoon Coen
Gubernur Jenderal VOC pertama kali ialah Jan Pieterzoon Coen. Ia menyerang dan merebut jayakarta dari Pangeran Wijayakrama dan mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia. Belanda memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Batavia karena letak Batavia di anggap lebih strategis.Kebiakan-kebiakan yang dibuat VOC sangat merugikan rakyat. Rakyat harus menjual hasil pertanian hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditentukan oleh VOC. Selain itu, para penguasa pribumi juga hanya boleh berdagang dengan VOC.
2. Masa Pemerintahan Herman Willem Daendels
Pada tahun 1795, pasukan Revolusi Prancis di bawah pimpinan Napoleon Bonaparte berhasil menguasai negeri Belanda. Pada tahun 1806, Napoleon Bonaparte mengangkat adiknya Louis Napoleon untuk menjadi Raja Belanda. Louis Napoleon kemudian mengirim Herman Willem Daendels untuk menjadi Gubernur Jenderal di Indonesia. Tugas Daendels, yaitu mempertahankan Indonesia dari serangan Inggris.Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Daendels sangat menyengsarakan rakyat. Daendels memberlakukan sistem kerja paksa (rodi) dengan membangun jalan dari Anyer sampai Panarukan. Ribuan rakyat dipaksa bekerja tanpa henti dan tanpa makanan yang cukup sehingga ribuan nyawa melayang. Kebiakan Daendels menimbulkan kebencian rakyat dan penguasa lokal. Hubungan pemerintah Belanda dengaan penguasa lokal menjadi tidak harmonis. Oleh karena itu, pada tahun 1811, Daendels dipecat dari jabatannya dan digantikan oleh Jan Willem Janssen.
3. Masa Pemerintahan Thomas Stamford Raffles
Pada tahun 1811, Inggris mendarat di Pulau Jawa dan berhasil merebut Batavia dari Belanda. Belanda yang terdesak kemudian menyerah dan membuat perjanjian dengan Inggris. Berdasarkan Perjanjian Tuntang, Inggris menguasai seluruh Jawa, Madura dan seluruh Pangkalan Belanda di luar Jawa.Thomas Stamford Raffles ditunjuk sebagai gubernur jenderal yang mewakili kekuasaan Inggris di Nusantara. Raffles memberlakukan kebijakan seperti yang dilakukan VOC dan Daendels, yaitu wajib kerja untuk menanam tanaman yang laku di pasaran, seperti kopi dan kayu jati. pemerintahan Inggris di Nusantara berlangsung selama lima tahun.
4. Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Pada tahun 1814, Belanda dan Inggris menandatangani Perjanjian London yang memberikan hak kepada Belanda untuk mendapatkan kembali daerah kekuasaannnya di Nusantara. Pada tahun 1816, Belanda kembali berkuasa di Indonesia di bawah pimpinan Van der Capellen. Kemudian pada tahun 1830, gubernur jenderal Belanda diganti oleh Van den Bosch.Pada masa pemerintahan Van den Bosch, kas negara Belanda sudah kosong akibat perang. Oleh karena itu, untuk mengisi kas negara, Van den Bosch memberlakukan sistem tanam paksa atau Cultuur Stelsel. Rakyat Indonesia dipaksa untuk menanam tanaman yang laku di pasaran dunia dengan tugas agar Belanda mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Adapun aturan tanam paksa, yaitu sebagai berikut.
a. Penduruk desa diwajibkan menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran Eropa.
b. Tanah yang dipakai untuk tanaman yang diwajibkan ini dibebaskan dari pajak tanah.
c. Hasil tanaman wajib itu harus diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda.
d. Rakyat yang tidak memiliki tanah, harus bekerja selama 66 hari dalam setahun.
e. Kegagalan panen tanaman wajib, akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dilihat dari aturan tanam paksa ini, tampaknya tidak terlalu memberatkan rakyat, tetapi pada kenyataannya aturan ini banyak dilanggar oleh Belanda. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Belanda antara sebagai berikut.
a. Rakyat tidak sempat menggarap sawah dan ladang untuk kebutuhan sehari-harinya karena sibuk mengurusi tanaman wajib.
b. Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan.
c. Pada lahan yang subur, jatah tanah untuk tanaman wajib melebihi seperlima sehingga untuk menanam tanaman kebutuhan sehari-hari, petani harus menanam di tanah yang tidak subur.
d. Lahan untuk tanaman wajib tetap harus membayar pajak.
e. Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab rakyat.
Dengan penerapan tanam paksa ini, rakyat menjadi semakin menderita. Bencana kelaparan di mana-mana. Sebaliknya, kas Belanda yang kosong telah terisi penuh kembali. Oleh karena itu, kebijakan tanam paksa ini banyak ditentang oleh masyarakat pribumi maupun dari warga Belanda. Sejak tahun 1845, sistem tanam paksa dianggap tidak lagi menguntungkan sehingga pemerintah kolonial Belanda menghapus kebijakan tersebut perlahan-lahan, dan pada tahun 1870, sistem tanam paksa dihentikan.
0 Response to "Masa Penjajahan Belanda di Indonesia (Nusantara)"
Post a Comment